iklan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

“Kemudian telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan,” pungkas Rika.(jawapos) 


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images