Perkembangan teknologi berikut regulasinya juga perlu menjadi perhatian para penceramah. Saat ini ada UU ITE yang mengatur aktivitas di dunia maya. Termasuk ceramah agama.
Hampir semua masyarakat juga punya gawai yang bisa digunakan untuk merekam lalu menyebarkan isi ceramah. “Pemahaman tentang media sosial dan UU ITE juga bisa menjadi muatan pembinaan dalam penguatan kompetensi penceramah,” tutur Zainut.
Dia berharap ceramah tidak diwarnai ujaran kebencian dan penghinaan. Dalam kondisi saat ini, semua pihak mestinya bisa saling merajut kebersamaan dan kerukunan.
“Kemenag dalam dua tahun terakhir sudah menggulirkan program ini. Tentu perlu dioptimalkan untuk semua Ditjen Bimbingan Masyarakat. Baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha. Termasuk Pusat Pembinaan dan Pendidikan Khonghucu,” urainya.
Sebelumnya, beredar video di media sosial tentang isi ceramah yang bertendensi pada penistaan agama dan penghinaan simbol agama yang dilakukan pria bernama Muhammad Kece. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana.(rh/fin)
Sumber: www.fin.co.id
