JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pencairan insentif bagi sekitar 300 ribu guru madrasah non-PNS dilakukan pada September 2021.
Pencairan insentif diharapkan bertujuan untuk memotivasi mereka agar terus meningkatkan kompetensi serta mutu pendidikan.
“Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah yang bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/8).
Menag menjelaskan nilai insentif yang dikucurkan mencapai Rp647 miliar. Insentif ini diberikan kepada guru non-PNS pada tingkatan sekolah raudlatul athfal (RA), madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA).
Ia berharap dengan diberikannya dana insentif ini terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan madrasah.
“Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar,” kata dia.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani mengatakan insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, kata dia, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah non-PNS juga paling banyak.
“Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021 pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam. Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” ujarnya.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M. Zain mengatakan kriteria guru non-PNS yang berhak mendapat insentif itu, yakni aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama), belum lulus sertifikasi, memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Kemudian, guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama, berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun.
