iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (FIN)

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi,” kata dia.

Lalu, memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka di Satminkalnya, bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama, belum usia pensiun (60 tahun), tidak beralih status dari guru RA dan madrasah, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah, dan tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif.

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan surat keterangan layak bayar,” kata dia. (riz/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images