JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pengadilan Yaman akhirnya memutuskan untuk membebaskan 18 anak buah kapa (ABK) asal Indonesia yang bekerja di Kapal Cobija.
Sebelumnya, Kapal Cobija memiliki masalah hukum berupa praktek illegal fishing yang dilakukan di wilayah Perairan Australia dan pemalsuan bendera kapal.
Melalui surat Jaksa Agung Republik Yaman kepada Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Hadramaut pada 8 Agustus lalu, pengadilan memerintahkan pembebasan 18 ABK WNI Kapal Cobija.
Dalam amar putusan disebutkan, ABK diperbolehkan meninggalkan kapal, terkecuali Kapten Kapal (Warga Negara Spanyol) sampai dengan keluarnya putusan tingkat kasasi atas perkara banding Pengadilan Tinggi Provinsi Hadramaut Yaman.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Yaman dan Pemerintah Indonesia atas fasilitasi dan penyelesaian hukum kasus illegal fishing dan pemalsuan bendera kapal,” demikian pernyataan Duta Besar RI untuk Oman dan Yaman, Mohamad Irzan Djohan, dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).
Kasus penahanan 18 ABK WNI ini bermula ketika kapal Cobija berangkat dari Myanmar akhir Desember 2019. Setelah beroperasi di laut selama 9 bulan, kapal kemudian tiba di Yaman pada 26 September 2020.
“Selama berada di Yaman, ABK dijanjikan pulang ke Indonesia, tapi pemilik kapal tidak memenuhi janjinya,” ujar Dubes RI.
Terlebih lagi, kondisi kapal yang memprihatinkan, serta terbatasnya makan dan minum membuat ABK menderita. Hingga pada Juni lalu, ABK menghubungi KBRI Muscat untuk meminta pertolongan.
Kontak dan negosiasi terus ditingkatkan, dengan Kedutaan Yaman di Oman, Kemlu Yaman di Arab Saudi, Kemlu Yaman di Hadramaut, pihak imigrasi, otoritas kelautan dan perikanan di Mukalla, serta otoritas pengadilan dan kejaksaan di Mukalla.
Duta Besar RI untuk Oman dan Yaman, Mohamad Irzan Djohan pun bertemu dengan Menlu Yaman, Ahmad Awadh bin Mubarak, di Riyadh pada 15 Agustus lalu.
