Setelah melalui 18 kali sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Saiful Mahdi divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.
Saiful Mahdi mulai menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya pada Kamis (2/9/2021).
Ia dibawa ke penjara oleh tim Kejari Banda Aceh. Ia menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.
YLBHI Minta Jokowi Bebaskan Saiful MahdiYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Presiden Joko Widodo memberikan amnesti dan membebaskan Saiful Mahdi.
“Di saat Pak Saiful Mahdi dieksekusi, kami melakukan hal yang sama (mengaju?an amnesti). Jadi, surat datang dari dua, baik dari pak Saiful Mahdi maupun penasihat hukumnya,” ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/9).
“Semoga pak Presiden dan teman-teman di Istana juga DPR memberikan persetujuan amnesti kepada pak Saiful Mahdi,” sambungnya.
Menurut Isnur, amnesti merupakan suatu hal yang penting agar potensi pembungkaman kebebasan akademik, berekspresi, dan bersuara tidak terjadi lagi ke depannya.
Jokowi, lanjut Isnur, wajib mengabulkan amnesti karena mempunyai sikap senada yang melihat ada permasalahan dalam UU ITE.
Pak Jokowi menyatakan setuju dengan problematika UU ITE dan dia akan merevisi UU ITE, maka sangat layak bahkan cenderung wajib Pak Presiden mengabulkan amnesti dari pak Saiful Mahdi,” ucap Isnur.
