JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Manajemen GoFood mengapresiasi laporan pelanggan setia GoFood dan pihak Yayasan Pengayom Satwa Indonesia / Animal Defenders Indonesia (“ADI”) terkait keberadaan menu olahan daging anjing yang disediakan oleh mitra usaha GoFood. Sesuai kebijakan GoFood terhadap semua mitra usaha, GoFood dengan tegas melarang penjualan makanan/ minuman dari bahan dasar atau olahan yang tidak termasuk kategori pangan.
"Kami akan menindak tegas jika ada merchant nakal yang menjual daging anjing sebagai menu makanannya. Sejak awal kami sudah memberlakukan aturan yang juga sudah disetujui dengan mitra usaha, termasuk larangan memperjualbelikan daging dari hewan non olahan olahan seperti anjing ini," tegas Rosel Lavina, VP Corporate Affairs Food & Groceries Gojek di Jakarta, Kamis (9/9).
*Rosel menambahkan*, untuk memastikan bahwa kebijakan kepada mitra dipatuhi, GoFood senantiasa melakukan sejumlah upaya proaktif. Diantaranya, secara berkala memperluas dan memperbarui kata kunci penyaringan pada ekosistem GoFood untuk mengidentifikasi indikasi/ temuan menu dari mitra usaha GoFood yang menggunakan dan/atau berbahan dasar bahan yang tidak termasuk kategori pangan.
Selanjutnya, GoFood secara periodik mensosialisasikan Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan larangan penjualan daging anjing di aplikasi kepada mitra usaha. GoFood juga menyediakan tombol laporan di setiap menu GoFood untuk memudahkan pelanggan melapor jika menemukan menu olahan daging anjing atau hewan non pangan lainnya.
