iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kuasa hukum KPU Tanjabtim angkat bicara pasca dilakukannya penahanan terhadap Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim oleh Kejari beberapa hari yang lalu.

Dimana, menurut kuasa hukum KPU Tanjabtim, Tim Penyidik Kejari Tanjabtim tidak menghormati upaya hukum, dimana tidak menghadiri Praperadilan.

Kuasa Hukum KPU Tanjabtim, Tengku Ardiansyah, mengatakan, tim penyidik Kejari Tanjabtim menjemput paksa sekretaris dan bendahara tanpa surat panggilan sebelumnya, padahal sebenarnya mereka sudah menerima panggilan untuk hadir pada tanggal 11 November.

"Tapi tanggal 10 November tim penyidik Kejari Tanjabtim langsung melakukan upaya penangkapan dengan tanpa alasan yang jelas dan dengan cara yang tidak humanis yaitu dengan cara diborgol keduanya," katanya saat jumpa pers, Kamis malam ini (11/11).

Sementara seharusnya, lanjut Dia, pada saat bersamaan tanggal 10 November tim Kejari Tanjabtim harus menghadiri persidangan yang diajukan pihaknya.

"Penangkapan ini jelas melanggar prosedur untuk penahanan. Tim Kejari Tanjabtim mempertontonkan kesewenang-wenangan, ketidakprofesionalan dan arogansi dalam melaksanakan tugas selaku penegak hukum," jelasnya lagi.

Oleh karena, pihaknya meminta agar Jaksa Agung, Jamwas, komisi Kejaksaan dan Komnas HAM untuk memproses dan melakukan pemeriksaan atas tindakan kesewenang-wenangan dan arogansi Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabtim.


Berita Terkait



add images