iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR berencana menyesuaikan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada 2022 nanti. Namun, penyesuaian tarif listrik dilakukan bila kondisi ekonomi membaik dari tekanan pandemi covid-19.

“Jadi kita sepakat dengan Banggar kalau sekiranya covid-19 membaik ke depan mudah-mudahan, kompensasi tariff adjustment diberikan enam bulan saja, selanjutnya disesuaikan,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, seperti dilansir dari dari YouTube CNBC, Rabu (1/12/2021).

Rida menyebutkan, penyesuaian tarif ini akan berlaku bagi 13 golongan pelanggan non subsidi. Dalam penentuannya, akan mengikuti pergerakan tiga faktor. Di antaranya pergerakan kurs, harga minyak mentah dunia, dan tingkat inflasi.

“Dulu itu sejak 2015 yang disebut tariff adjustment itu (sudah berjalan), malah kita sebutnya automatic tariff adjustment, tanpa kita sampaikan, PLN sudah melakukannya mengikuti tiga parameter tadi,” ungkapnya.

Kendati begitu, kata Rida, pihaknya belum mengelaborasi lebih rinci rencana tersebut. Sebab, pemerintah masih mematangkan rencana ini, termasuk dampaknya ke inflasi.

“Kita siapkan asumsi dana dan skenario, keputusan tentu saja ke pimpinan,” ujarnya.

Rida menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan karena tidak pernah dilakukan lagi sejak 2017. Hal ini karena pemerintah mempertimbangkan dampak penyesuaian tarif ke daya beli masyarakat.

“Sebenarnya agak malu ya, karena saya sendiri saat ini seolah-olah dapat subsidi listrik dari negara. Tapi faktanya seperti itu,” ucapnya.


Berita Terkait



add images