iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Istimewa)

Aktivitas penambangan minyak secara illegal (Illegal Driling) harus ditumpas. Lantaran semua yang dilakukan didalamnya menyalahi aturan. Ditumpas dalam artian dihabisi (dipunahkan) cara lamanya yang sangat merusak lingkungan dan membahayakan nyawa. Serta harus disambut dengan cara baru yang akan disiapkan pemerintah dengan cara yang aman dan terukur dalam bingkai pertambangan rakyat. Proses pelegalan sendiri kini sedang menunggu terbitnya kebijakan pusat.

Tenaga Ahli SKK Migas Ngatijan memaparkan sebelumnya pada 12 Oktober 2020 telah dilakukan koordinasi SKK Migas dengan Kemenko Polhukam. Yang menghasilkan lima fokus permasalahan yang harus ditangani dalam pergeseran sumur illegal menuju legal ini.

Pertama, ditemukan lokasi illegal Drilling yang berpindah-pindah, atas temuan ini diharapkan peran Pemda dan apparat agar focus di daerah sumur illegal dan tidak menyebar. Jika tidak fokus kegiatan ini tidak terkendali. “Kedua, mengenai cara Kerjasama sumur illegal tidak menggunakan kontrak bagi hasil dengan negara, sehingga perlu dibuatkan suatu paying hukum apabila dilegalkan,” ujar Ngatijan saat paparan Zoom Meeting yang diselenggarakan SKK Migas Sumbagsel pada 5 November 2021 lalu.
Lalu hal ketiga, yang harus ditangani jika sumur illegal dilegalkan adalah, perlunya penanganan standar operasi lebih lanjut apabila minyak illegal akan diserap sebagai bagian dari produksi migas. Pada point keempat, dinyatakan sumur illegal harus dikendalikan sehingga tak menyebar. Yang bisa menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara. “Dalam hal ini perlu dibentuk Satgas Sumur illegal. Lalu yang kelima perlu dicarikan solusi model bisni, agar kedepan penambangan ini bisa menjadi produksi KKKS,” ujar Ngatijan yang memaparkan hasil koordinasi SKK migas dengan Kemenko Polhukam ini.

Ngatijan menambahkan memang ada alternatif dalam menyelamatkan kerusakan lingkungan dari aktivitas illegal ini. Karena pemerintah takkan sanggup membayar ganti rugi kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan illegal drilling. Cara penyelamatan yang bisa meminimalisir dampak illegal drilling yakni dengan memberdayakan masyarakat, mengajari cara pengelolaan yang benar yang nantinya dikkordinir oleh BUMD atau bahkan BUMDES. “ Penangan alternatif illegal drilling jika ingin dilegalkan harus mempunyai paying hukum atau regulasi. Seperti dengan adanya Perpres baru dan Permen Baru. Teknis selanjutnya untuk pengelolaan diluar wilayah kerja BUMD mengajukan permohonan persetujuan ke Menteri ESDM, dan adapula didalam wilayah kerja yang harus BUMD itu mengajukan permohonan ke KKKS untuk mendapat persetujuan terlebih dahulu,” terangnya.


Berita Terkait



add images