JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan surat Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, tentang hal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum. Kemudian diikuti dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara juga mengeluarkan surat Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, tentang hal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.
Surat yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM terkait pelarangan sementara ekspor batu bara itu juga diperkuat dengan dikeluarkannya surat dari Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada tanggal yang sama yaitu 31 Desember 2021. Surat dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021 tersebut berisikan pelarangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara tersebut.
Surat ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal untuk tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki/dioperasikan dan/atau diageni selama periode 1 Januari s.d. 31 Januari 2022.
Surat pelarangan sementara ekspor batu bara itu mendapat tanggapan positif dari Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M. Mar, Pengamat Maritim dan Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI).
“Semua pihak harus bisa memahami dan mematuhi apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk pelarangan ekspor sementara batubara,” katanya kepada media di Jakarta, Senin (3/01/2022).
“Apalagi ini untuk mendukung ketahanan energi nasional. Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang dimaksud dengan ketahanan energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup,” sambung Capt. Hakeng.
Disamping mendukung ketahanan energi, langkah yang diambil Pemerintah juga akan menghidupkan kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan transportasi angkutan laut, terutama bagi Kapal-kapal pengangkut batubara ke berbagai daerah pertambangan batubara di Indonesia dengan tujuan ke pelabuhan yang terdekat dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PT PLN.
“Saya memberikan support terhadap langkah Menteri ESDM dengan menghentikan pengapalan batubara untuk ekspor saat ini. Saya juga mendukung, karena secara tidak langsung akan menggerakan perekonomian lokal terutama di sektor maritim. Karena dengan begitu, utilisasi kapal-kapal pengangkut batubara di dalam negeri bisa lebih dimaksimalkan. Saya melihatnya sebagai sebuah stimulus dan kado tahun baru bagi Pengusaha Kapal Domestik di Indonesia dari Pemerintah, terutama bila dikaitkan dengan efek Pandemi Covid-19 yang masih dirasakan oleh para Pengusaha,” ujar Capt. Hakeng.
Capt. Hakeng juga meminta kebijakan ini bisa lebih tegas lagi. Apalagi Pemerintah sebetulnya telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar USD70 per metrik ton. Untuk itu Pemerintah perlu menegaskan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
