iklan Kerangkeng manusia yang terdapat di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin-Dokumentasi Diskominfo Langkat.
Kerangkeng manusia yang terdapat di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin-Dokumentasi Diskominfo Langkat.

Laporan dilayangkan Migrant Care atas aduan yang diterima dari masyarakat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Berdasarkan aduan itu, kata Anis, Terbit diduga membangun penjara berikut kerangkeng manusia di rumahnya. Penjara dan kerangkeng diduga digunakan untuk menampung buruh sawit setelah bekerja.

Kerangkeng manusia yang terdapat di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin-Dokumentasi Diskominfo Langkat-

"Pertama adalah, bupati itu membangun semacam penjara ya, kerangkeng dalam rumahnya. Yang kedua kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja," ucap Anis.

Selain itu, aduan yang sama juga mengungkap para pekerja diduga tidak diberi akses untuk ke mana-mana. Para pekerja juga diduga mengalami penyiksaan seperti dipukul hingga lebam dan luka.

"Yang kelima mereka diberi makan tidak layak hanya dua kali sehari, yang keenam mereka tidak digaji selama bekerja. Yang ketujuh tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar," tutur Anis.

Berdasarkan aduan tersebut, kata Anis, Migrant Care memutuskan melaporkan Terbit ke Komnas HAM. Migrant Care menerima aduan sedikitnya terdapat 40 orang korban atas dugaan perbudakan modern tersebut.

"Karena prinsipnya itu sangat keji. Baru tau ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan tindakan yang melanggar prinsip HAM, anti-penyiksaan, dan anti-perdagang manusia, dan lain-lain," tegas Anis.

Merespons laporan tersebut, Komnas HAM bakal mengirim tim untuk mengusut dugaan perbudakan modern yang dilakukan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Kami akan segera kirim tim ke sana, ke Sumatera Utara, terus juga berkomunikasi dengan berbagai pihak," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. (*)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait