iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Pixabay.)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Penerbitan SE itu merujuk pada ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan bahwa SE Nomor 11 Tahun 2022 ini memiliki tujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang. 

Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

"Lalu Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria. Dan SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022" kata Novie, dikutip Senin 7 Februari 2022 dini hari. 

Ia menambahkan untuk kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia, pertama adalah yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Kedua sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Dirjen Novie juga menegaskan bahwa bagi seluruh pelaku perjalanan Luar Negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan, yaitu mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

Lalu, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia. 


Berita Terkait



add images