iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi memanggil Pemprov Jambi untuk menyelesaikan polemik lokasi stadion dengan skema Multiyears dari tahun 2022 hingga tahun 2024. Namun dalam rapat yang berlangsung di ruang Banggar DPRD (30/3) kemarin, tidak ada kesimpulan akhir antara kedua belah pihak, apakah tetap di lokasi awal di sekitaran Sekolah Polisi Negara (SPN) atau dibangun di tempat baru di Pijoan.

Hasil rapat memutuskan lokasi stadion akan ditentukan setelah selesainya Feasibilty Study atau studi kelayakan selesai hingga pertengahan tahun 2022 ini.

Ketua DPRD Edi Purwanto yang memimpin rapat ini menyatakan dari hasil pemanggilan eksekutif terkait pemindahan lokasi, pihaknya masih tetap menunggu Feasibility Study (FS) atau uji kelayakan rampung terlebih dahulu. "Setelah FS akan kita bahas lanjutan," ucapnya.

Namun Edi mengakui, Pemprov belum menjelaskan detil pilihan dimana stadion akan dibangun. “Dalam SPID tidak dijelaskan secara (rinci), lokasi tepatnya hanya di Kabupaten Muaro Jambi, memang walaupun pembahasan di dewan kemarin disebut di sekitaran SPN. Nanti kita tunggu setelah FSnya,” ucapnya.

Kelanjutannya ia menyebut menunggu pemprov melaporkan baru akan dibahas pihaknya. “Yang penting dewan mengikuti sesuai aturan main sesuai pembahasan,” ucap Politisi PDI Perjuangan ini.

Disinggung terkait baru dimulainya FS akan mempengaruhi lama pekerjaan Stadion, Edi menyebut harusnya eksekutif harus mempertimbangkan itu semua.

Terkait konsekeunsi stadion dibangun tanpa aturan yang berlaku, Edi menyebut nantinya akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). “Nanti itu tentu urusan eksekutif, yang penting Dewan sudah mengingatkan semua sesuai kerangka regulasi yang diputuskan di masa lalu, kecuali ada alasan yang kuat,” jelasnya.

“Jika FS dia tak mengikuti rencana awal (lokasi di sekitaran SPN), tentu DPRD akan mendengarkan alasannya,” ujarnya.

Sementara itu ditambahkan Ketua Komisi III Ahmad Fauzi Ansori, sejatinya pemindahan lokasi stadion harus ada kajian dan landasan hukum. Untuk lokasi baru di Pijoan harus diperkuat dengan FS, sedangkan FS baru ditenderkan. “Dan hari ini merupakan masa sanggah dan kalau tak ada masa sanggah besok berkontrak, kita tunggu hasil FSnya, baru mekanisme diusulkan kembali ke DPRD, dan akan selesai urusan,” ucap Politisi Partai Demokrat ini.

Ia juga mengakui dalam membuat perencanaan harus ada lokasi dan dasar hukumnya. “Apakah layak di daerah dan harus disurvei beberapa lokasi, dan berpotensi pembangunan stadion dan dianalisis mana yang layak baru direkomendasikan. Kita menuntut lokasinya dijelaskan saja harusnya,” ucapnya.

Yang jelas ia menyetakan lokasi akan dilakukan berdasarkan studi. “Kan pemerintah mengajukan Pijoan, jadi kita minta hasil kajian FSnya nanti, kalau nyatakan pijoan baru kita bahas berikutnya,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR M.Fauzi menyebut Rabu (30/3) merupakan masa sanggah terakhir dan kedepan akan dilakukan kajian dalam FS. Setidaknya FS ini akan dilakukan hingga pertengahan tahun 2022 ini.“Nanti setelah hasil FS kita akan ajukan ke Gubernur tentang penetapan lokasi stadion, mana yang layak . Baru akan dilaksanakan Detail Enginering Desaign (DED) , Dan diharapkan bulan Juni atau Juli sudah kontrak pekerjaan fisik,” ucapnya.

Ia menyebut, hasil rapat pihaknya memang disarankan dprd untuk mengkaji lokasi terlebih dahulu. Adapun FS, kata Fauzi mengakui FS akan dilakukan di Pijoan dan Sekitaran SPN. “Dalam paket pekerjaannya memang disebutkan hanya KAbupaten Muaro Jambi saja, Nanti yang terbaik akan kita pakai lokasinya,” ucapnya.

Ia juga tak memungkiri jika didapatkan dalam FS lokasi SPN lebih layak , maka nanti akan dibawa ke Dewan dan akan bertemu kembali. “Kita mintak ajukan persetujuan, tapi keinginan kita di Pijoan dan kita tak bisa sepihak,” ungkapnya.


Berita Terkait



add images