Pelaku tega melakukan perbuatan bejatnya karena nafsu dengan perubahan tubuh sang anak.
“Pelaku kami jerat Pasal 76 B Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang penetapan perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2,” pungkas AKP Hari. (jpnn/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
