iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setahun sudah Dr. H. Al Haris, S.Sos.,M.H – Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menjabat gubernur dan wagub Jambi. Selama 1 tahun masa pemerintahannya, keduanya telah menjalankan visi dan misi sesuai jargon Jambi Mantap.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Provinsi Jambi, H. Syamsurizal, S.E.,M.Si menjelaskan, sesuai yang termaktub dalam 2 dari 3 visi misi Jambi Mantap, yakni Memantapkan Tata Kelola Pemerintahan dan Memantapkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). DPAD Provinsi Jambi, hadir untuk mewujudkan misi dari gubernur dan wagub.

Dalam Memantapkan Tata Kelola Pemerintahan sesuai dengan fungsi kearsipan di DPAD, seiring terbitnya Pergub Jambi Nomor 22 tahun 2020 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akes Arsip Dinamis (SKKAD), serta Pergub Jambi nomor 34 Tahun 2020 tentang Retensi Arsip Subtantif (JRA) dilingkungan Pemperov Jambi. JRA merupakan daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimapnan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi, tentang penetapan suatu jenis arsip yang dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan, yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyeleamatan arsip.

“Sedangkan SKKAAD merupakan aturan pembatasan hak akses terhadap fisik arsip dan informasinya, sebagai dasar untuk menentukan keterbukaan dan kerahasiaan arsip, dalam rangka melindungi hak dan kewajiban pencipta arsip dan pengguna dalam pelayanan arsip,” kata Kepala DPAD Provinsi Jambi, H. Syamsurizal, S.E.,M.Si Rabu (7/7) lalu.

 “Kedua pergub Jambi in diharapkan dapat diterapkan dan diimpelemntaiskan dalam pengelolaan arsip dinamis yang ada diseluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jambi. kami minta komitmen dari kasubag umum, arsiparis dan pengelola kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan di OPD masing-masing, sehingga setelah acara dapat memperoleh ilmu dan pengetahuan yang dapat diterapkan pada instansi masing-masing,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, kedua pergub tersebut merupakan impelementasi produk hukum untuk dapat digunakan pencipta arsip di OPD Pemprov Jambi. Sehingga para pencipta arsip dapat mempedomani dua pergub tersebut.

“Terlebih urusan kerasipan merupakan urusan wajib sehingga setiap individu aparatur, biro maupun instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan,” urainya.

Sedangkan misi Memantapkan Kualitas SDM ini juga sejalan dengan peran dan fungsi DPAD Provinsi Jambi, dalam mewujudkan minat baca masyarakat Jambi. Upaya yang dilakukan berupa pembenahan sarana dan prasarana maupun fasilitas perpustakaan. Bahkan sebelum pandemi terjadi, DPAD Provinsi Jambi telah membuat IPustakajambi, yang merupakan buku bacaan digital bagi masyarakat. Sehingga saat pandemi terjadi, walaupun layanan kantor perpsutakaan tidak melaksanakan aktifitas, namun masyarakat dapat melakukan pinajaman buku digital melalui IPustakajambi.

“Untuk kenyamanan pengujung kami pun telah melakukan rehab gedung perpsutakaan termasuk penambahan buku bacaan, termasuk buku bacaan digital,” urainya.


Berita Terkait



add images