iklan Ilustrasi Penerimaan PPPK.
Ilustrasi Penerimaan PPPK. (Net)

Sebab, tanpa data yang valid tentu akan sulit menyusun kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN ini akan seperti apa.

“Jadi, kami bersama-sama KemenPAN-RB, baru sebatas melakukan pemetaan, sehingga nanti kebijakan untuk penyelesaian tenaga non-ASN ini bisa lebih tepat,” terangnya.

Dalam SE MenPAN RB tentang Pendataan Honorer, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diwajibkan melakukan pemetaan data tenaga non-ASN melalui sistem aplikasi yang dibuat BKN. Tenggat waktunya adalah 30 September 2022.

Nah, Deputi Suharmen menegaskan pengisian data honorer akan dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bukan masing-masing tenaga honorer.

“Kalau diserahkan kepada masing-masing tenaga honorer ada potensi data yang disampaikan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ini pengalaman pendataan tenaga honorer beberapa tahun lalu,” ungkap Deputi Suharmen. (jpnn/pojoksatu/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait