Sejumlah bukti sengaja dihilangkan. Seperti CCT di lokasi kejadian. Namun keluarga Brigadir J tidak percaya begitu saja. Sebab banyak luka dan lebam yang terdapat di jenazah Brigadir J saat peti mayatnya dibuka.
Singkatnya, Bharada E yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, harus buka mulut untuk meringankan hukumannya. Bharada E akui diperintah Irjen Ferdy Sambo sebagai atasannya untuk menembak mati Brigadir j.
Kini Mabes Polri telah menetapkan 4 orang tersangka. Ferdy Sambo sebagai pelaku utama. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.(fin)
Sumber: www.fin.co.id