iklan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. (unila.ac.id)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menanggapi soal OTT Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) oleh KPK.

Menurutnya, dengan keterlibatan Rektor hingga Ketua Senat tergambarkan korupsi yang terstruktur dengan sempurna.

“Rektor, Wakil Rektor dan Ketua Senat Universitas kena OTT, jadi tersangka, sempurna dan terstruktur sekali karakter korupsinya,seharusnya saling mengawasi, apalagi ini tentang penerimaan mahasiswa baru yang notabene akan mempengaruhi kualitas kampus&keadilan untuk masuk kampus negri,” ujarnya, melalui akun twitternya, Minggu, (21/8/2022).

Tak hanya itu, ia juga menyoroti para keluarga mahasiswa yang rela menyogok demi masuk ke Unila.

“Keluarga mahasiswa pun mau mau maunya sudah keluar uang banyak secara formal jalur mandiri, ditambah dengan bayar uang suap, tentu pertimbangan banyak ya mulai dari gengsi, jurusan favorit hingga nanti cari kerja gampang jadi cara koruppun dilakukan dengan menyuap pimpinan kampus,” ucapnya.

Lanjut kata dia, kasus ini masuk kategori suap menyuap sehingga rektor dan keluarga mahasiswa yang menyuap bisa terjerat.

“Ini adalah perbuatan suapmenyuap artinya memang ada perbuatan yg dilakukan oleh Rektor untuk meluluskan calon mahasiswa sehingga keluarganya mau mmbayar sejumlah uang, jadi keduanya kena berbeda dgn pemerasan,calon maba lulusnya murni tapi tetap dimintai uang dengan cara dipaksa,” jelasnya.

“Apakah rektor perguruan tinggi kewenangan KPK, iya benar sesuai UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN, jadi KPK bisa nanganin sendiri perkara OTT Rektor Unila,” pungkasnya.


Berita Terkait



add images