iklan

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Perang terhadap penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh terus digaungkan. Namun, para pelaku seperti tidak pernah jera. Buktinya, dua orang diamankan atas penyalahgunaan barang haram tersebut.

Pelaku diamankan pada Selasa (27/9) sekitar pukul 16.30. Tempat kejadian perkara (TKP) di Desa siulak deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Pelakunya adalah RAJ, (31), dan Istrinya WA,(22) warga Desa siulak deras, Kecamatan Gunung Kerinci. Dari tangannya, diamankan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu sabu berada dalam plastik bening, timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang Sabu sabu yang akan d jual, seperangkat bong ( alat hisap ) sabu, seperangkat plastik bening untuk mengemas narkotika, Korek api gas.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K, M.I.K. saat dikonfirmasi menyampaikan petugas terus berupaya memberantas peredaran narkoba. Hasil ungkap kasus yang dilakukan petugas bermula dari informasi masyarakat. Tersangka RAJ alias AAN LP (31) merupakan Residivis Narkoba yang pernah ditahan pada tahun 2015 Vonis 6 tahun 6 bulan.

"tersangka AAN LP kembali ditangkap pada tahun 2021 dalam kasus yang sama dan tersangka diponis pengadilan negeri sungai penuh dengan masa hukuman 1 tahun 8 bln dan bebas pada April 2022, setelah menghirup udara bebas selama 5 bulan, AAN LP kembali di tangkap oleh Satuan Narkoba Polres Kerinci” Ungkap Kapolres.

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi, S.H. saat dikonfirmasi terpisah. (Hdp)


Berita Terkait



add images