Ferdy Sambo Beri Ajudan iPhone 13 Pro Max dan Amplop Berisi Dolar, Ini Jumlahnya
Dibaca: 12917 kali
Senin, 17 Oktober 2022 - 19:36:14 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan pembelaan atau eksepsi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tim kuasa hukum meminta jaksa membebaskan Sambo dari segala dakwaan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)