Poin ketiga, apabila sekolah melakukan hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dinas pendidikan akan memberikan tindakan tegas secara administrasi maupun secara hukum.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra menyatakan sekolah harus paham mengenai dana dari siswa. Semisal, uang komite ada aturannya sepanjang tidak ditetapkan nominalnya. "Artinya iuran atau sukarela uang komite itu, sepanjang tak memberatkan orang tua," katanya.
Ia menambahkan hakikatnya uang komite adalah musyawarah antar orang tua siswa tanpa ada intervensi dari sekolah maupun dinas.
"Yang perlu ditekankan iuran ini tak boleh dipatok, sesuai kemampuan orang tua, dan kalau tidak mau nyumbang juga tidak apa-apa," terangnya.