Bukri mengakui, akhir-akhir ini banyak ditemui dan juga banyak laporan dari masyarakat kalau di sekolah sekolah masih banyak melakukan pungutan baik itu uang komite, uang osis, uang pramuka dan sebagainya.
“Sementara untuk kita ketahui berdasarkan permendikbud nomor 75 tahun 2020 tentang komite sekolah, di larang melakukan pungutan di sekolah kecuali sumbangan dengan kesepakatan komite sekolah dan di kelola oleh komite sekolah. Dengan jumlah tidak di tentukan dan tidak ada batasan waktu pembayaran dan tidak boleh ada sanksi bagi yang tidak mau nyumbang,” ungkapnya. (aba)