Varial menyebut akan menelusuri sekolah yang diduga melanggar aturan komite tersebut, apalagi jika tak membayar komite mengakibatkan tidak bisa ikut ujian.
"Tidak boleh itu, kita ada aturan yang jelas," sebutnya.
Ditambahkan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Bukri, terkait surat larangan pungutan di sekolah yang baru saja di keluarkan dinas Pendidikan Provinsi Jambi, bukanlah hal yang baru karena setiap awal tahun pembelajaran selalu dikeluarkan surat larangan pungutan yang tidak berdasarkan aturan di sekolah sekolah.
“Saya berharap kepada semua sekolah SMA, SMK dan SLB di provinsi Jambi untuk bisa mematuhi surat edaran dari Pak Kadis pendidikan agar jangan ada lagi yang tersangkut dengan masalah hukum,” ucap Bukri.
Jika memang ada kebutuhan sekolah yang tidak bisa diakomodir dari dana bos, sebut Bukri, maka lakukanlah musyawarah komite sekolah untuk mencari jalan keluarnya.