JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah Pusat akan mengeluarkan larangan penjualan rokok ketengan pada 2023 mendatang.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan penjualan rokok ketengan itu menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Jambi, Maria Magdalena mengatakan, bahwa pemerintah daerah harus melaksanakan kebijakan yang dibuat pusat tersebut.
Tinggal bagaimana cara penerapan dan membuat aturan turunan terkait larangan menjual rokok ketengan.
"Ini tujuan sebenarnya untuk menjaga kesehatan masyarakat. Hal yang positif, sehingga anak usia remaja juga tidak gampang membeli rokok," kata Maria.
Hal ini tentunya juga bisa meningkatakan ekonomi tanpa merokok.
"Intinya membatasi rokok untuk remaja dan dewasa," ujarnya.