Sedangkan pengecualian dalam UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba, seolah ada pengecualian ketika jalan khusus belum ada bisa menggunakan jalan umum.
Namun ini sifatnya yang terkait dengan aktivitas tambang secara langsung, ekplorasi dan ekploitasi, sedangkan aturan tentang angkutan harus merujuk pada UU LLAJ.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dikenal istilah penutupan jalan. Yakni, penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, yang dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa (Pasal 128 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1)
Sesuai penjelasan Pasal 127 ayat (1), penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, antara lain untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga dan/atau budaya.
"Artinya, kegiatan perdagangan atau kegiatan berjualan tidak termasuk “penyelenggaraan kegiatan di luar fungsi jalan” yang diatur menurut UU LLAJ, termasuk angkutan tambang," sebutnya. (aan)