JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Jambi menegaskan perbaikan jalan yang dilakukan di sepanjang jalan nasional adalah untuk melayani masyarakat. Bukannya untuk kebutuhan pengusaha Batu Bara mendistribusikan tambangnya.
Hal itu ditegaskan karena dalam aturan angkutan tambang harus idealnya melewati jalan khusus. Akibat jalan nasional masih dipakai truk batu bara yang kebanyakan Over Dimension Over Load (ODOL) umur jalan menjadi lebih singkat.
Kepala BPJN Wilayah Jambi Ibnu Kurniawan menjelaskan jalan nasional yang ada di Provinsi Jambi sesuai dengan keputusan Menteri PUPR nomor 430/KPTS/M/2022 sepanjang 1.318,9 km, dari jumlah itu yang dilewati angkutan batu bara hampir setengahnya yakni sepanjang 603,4 kilometer.
Dari angka itu yang paling terasa dampak kerusakannya adalah mulai dari Pelabuhan Talang Duku - Jambi - Mendalo - Muara Bulian - Simpang Tembesi sampai Sarolangun sepanjang 223,3 km.
"Memang bisa dilihat dan dirasakan langsung oleh masyarakat bahwa akibat angkutan ODOL (bukan hanya batu bara) bisa menyebabkan kerusakan jalan. Namun lebih ditekankan ke angkutan batu bara karena sudah viral karena tonase melebihi yang ditentukan dan jumlah kendaraan yang begitu banyak yang bisa menyebabkan kemacetan berjam-jam," kata Ibnu.
Banyak kerusakan yang ditimbulkan kendaraan ODOL tersebut. Yang pertama, kata Ibnu, kerusakan pada badan maupun bahu jalan yang biasanya menyebabkan jalan menjadi amblas, banyak lubang.