iklan

JAMBIUPDATE.CO,- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim diminta mengapus acara wisuda TK hingga SMA. Pasalnya aturan ini sangat memberatkan orang tua karena biayanya mahal.

Selain itu, acara wisuda TK-SMA juga dinilai tak sesuai peruntukan, karena wisuda harusnya hanya untuk lulusan perguruan tinggi. Permintaan ini banyak disampaikan warganet di media sosial, dan di akun Instagram @nadiemmakarim.

Di kolom komentar, banyak orang tua siswa yang curhat kepada Nadiem lantaran dipungut biaya wisuda TK-SMA hingga jutaan Rupiah. Orang tua murid menilai acara wisuda tidak perlu dan hanya pemborosan belaka.

“Hapus wisuda TK, SD, SMP, dan SMA pak. Hanya memberatkan orang tua. Belum biaya sekolah untuk jenjang berikutnya. Belum peralatan dan kelengkapan sekolah,” tulis akun @Duwiana.

“Hapuskan wisuda TK sampai SMA. Biaya sewa gedungnya mahal belum tour, bagi yang tidak mampu diwajibkan bayar walupun tidak ikut tour, sampe orang tua minjam uang kesana kesini sampai pinjam rentenir,” tulis akun @Handayani2882.

Sementara netizen lain dengan akun @hilal1261 mengatakan ia harus mengeluarkan uang untuk wisuda anaknya yang masih SD Rp700 ribu, dan wisuda SMA Rp1 juta.

“Belum lagi sewa kebaya atau beli kebaya yang seharga 150 ribu, beli heels harganya 100 ribu, dan terakhir make-up bisa keluar 150 ribu. Kalau ditotal semua untuk acara wisuda habis Rp1,2 juta,” keluhnya.

Menurut dia uang tersebut seharusnya bisa dipakai untuk biaya sekolah, beli seragam, alat tulis dan lain-lain.

“Tolong pak untuk mengambil kebijakan agar diberi larangan supaya tidak memberatkan biaya org tua. Masih harus memikirkan biaya pendaftaran dan persiapan sekolah selanjutnya. Besar harapan kami pak Nadiem mau membantu,” tulis akun @arifin_olif.

Menanggapi banyaknya keluhan soal acara wisuda TK hingga SD, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto angka bicara.

“Kegiatan wisuda dari jenjang PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA merupakan kegiatan yang opsional," ujarnya.

Menurutnya, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sudah mengatur kegiatan bersama antara satuan pendidikan yang melibatkan orangtua harus didiskusikan dengan komite sekolah.

Hal ini dilakukan untuk menentukan pilihan yang terbaik untuk setiap sekolah yang tentu tidak membebani pihak orang tua.

“Kemendikbudristek mengimbau agar pihak sekolah dapat berkomunikasi dan bekerjasama dengan komite sekolah dan persatuan orangtua murid dan guru (POMG)," lanjut dia. (*)


Sumber: rilis.id

Berita Terkait



add images