iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

“Paling banyak pergantian terjadi di Dapil 2, yakni sebanyak empat orang yang diganti. Kemudian di Daoil 5 ada tiga orang, Dapil 4 satu orang dan Dapil 1 juga satu orang,” katanya.

Lantas bagaimana dengan pengunduran diri Muhammad Nasir? DPC Demokrat Kota Jambi sudah menggelar rapat membahas surat pengunduran Muhammad Nasir. Hadir dalam rapat itu Sekretaris DPC, Ketua Bappilu, Ketua BPOKK, Ketua Bakomsra, serta beberapa pengurus teras DPC Demokrat Kota Jambi.

“Kita sudah mengadakan rapat untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri pak Muhammad Nasir,” kata Jemmy MP, Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPC Demokrat Kota Jambi, Rabu (12/7) kemarin.

Rapat itu, kata Jemmy menerima surat pengunduran diri M Nasir. Berdasarkan aturan AD/ART partai ada empat poin yang menjadi dasar untuk memberhentikan seseorang dari keanggotaan.

Empat hal itu yakni, yang pertama meninggal dunia, mengundurkan diri, kemudian menjadi anggota partai lain dan terakhir melanggar kode etik.

“Yang jelas kami mau menjalani aturan partai, kebetulan beliau juga sudah mengajukan pengunduran diri, jadi secara aturan tiga unsur sudah terpenuhi sebenarnya,” pungkasnya. (lan)


Berita Terkait



add images