JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Desas-desus bahwa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjadi Direktur Utama Pertamina akhirnya terbantahkan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dipastikan tetap menduduki jabatan Komisaris Utama Pertamina. Ahok didampingi Wakil Menteri BUMN II Rosan P. Roeslani yang ditetapkan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina sejak Selasa, 25 Juli 2023.
Sebagaimana yang termaktub dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina Nomor SK-211/MBU/07/2023.
Sementara itu, untuk penetapan gaji dan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-06/MBU/06/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Besaran gaji Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina disebut mencapai Rp99,6 miliar per tahun atau Rp8,3 miliar per bulan.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS menetapkan besaran remunerasi bagi anggota dewan komisaris.
Fadjar menyampaikan, pemberitaan yang menyebutkan gaji komisaris mencapai miliaran rupiah per bulan tidak benar.
"Besaran gaji atau honorarium berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan," jelas Fadjar dalam pernyataan resminya pada Sabtu (5/8/2023)
Kompensasi yang dibayar dan tertuang pada manajemen kunci alias direksi dan Dewan Komisaris Pertamina pada periode yang berakhir 31 Desember 2022 adalah masing-masing sebesar US$ 23.90 juta atau sekitar Rp 358,5 miliar dan US$ 46.84 juta atau sekitar Rp 702,67 miliar (kurs Rp 15.000/dolar AS).
Adapun untuk gaji komisaris utama adalah sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.
Wakil komisaris utama akan menerima gaji sebesar 42,5 persen dari honorarium komisaris utama, dan besaran untuk anggota dewan komisaris adalah sebesar 90 persen dari gaji komisaris utama.