Dalam aturan tersebut, sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu.
Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan ‘tertentu’ karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 km per jam.
Selain itu, sepeda listrik juga hanya boleh digunakan di jalur khusus atau wisata oleh orang dewasa dengan kecepatan maksimal 25 km per jam.
Belakangan, penggunaan sepeda listrik menjadi sorotan lantaran banyak anak di bawah umur yang mengendarainya di jalan raya.
Korlantas Polri telah melarang hal tersebut karena sangat berbahaya.
Bahkan sudah ada kasus anak kecil pengguna sepeda listrik meninggal dunia karena tertabrak kendaraan. (*)
Sumber: nesiatimes.com
