JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan pidana penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy Satrio yang merupakan terdakwa perkara penganiayaan berat dengan korban Cristalino David Ozora.
Tuntutan dibacakan Tim JPU yang terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani, dan Nuli, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8).
Mario Dandy dalam perkara itu didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.
Dalam perkara tersebut, selain Mario Dandy, juga terdapat terdakwa lain, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga terdakwa Anak AG.
Adapun anak AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu, dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi, sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).