JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Polemik tentang dugaan dualisme di tubuh PT Bumi Borneo Inti (BBI) masih terus berlanjut.
Terbaru adalah, seputar dugaan penggelapan pajak lewat kegiatan pertambangan ilegal di atas IUP PT BBI.
Informasi yang didapat, penambangan dilakukan oleh pelaku pertambangan ilegal yang mengatasnamakan PT BBI, sedangkan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh pelaku tidak memiliki komponen perizinan seperti MoMs MoDi dan lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Jamhuri, Ketua LSM Sembilan Jambi. Katanya, akibat dari dualisme yang terjadi di PT BBI saat ini juga memiliki legalitas dokumen perusahaan dan tidak sah secara hukum.
"Secara sederhana batu bara yang dihasilkan dan dijual dari kegiatan pertambangan oleh pelaku ilegal yang mengatasnamakan PT BBI tersebut tidak membayar pajak alias dijual dengan menggunakan dokumen bodong," kata Jamhuri.
Lanjutnya, bisa dibayangkan saja ada beberapa puluhan juta ton batu bara terjual tanpa membayar pajak terhadap daerah dan negara.
"Sungguh miris. Daerah dan negara harus diam dan dirugikan secara terang-terangan oleh mafia tambang batu bara di tubuh BBI," kata Jamhuri.