JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Nama Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Sarolangun, Endang Abdul Naser terancam dicoret dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Provinsi Jambi. Namanya berpotensi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) usai masuk dalam DCS yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno mengatakan bahwa dalam dokumen yang diterima pihaknya, Endang hanya mencantumkan pekerjaan sebagai Wiraswasta dalam surat pernyataan bakal calon. Dokumen itu diajukan oleh partai politik pada saat pendaftaran bakal calon beberapa waktu lalu.
Karena tidak memunculkan status pekerjaan sebagai ASN, maka KPU tidak menerima SK apapun, baik SK pensiun maupun pengunduran diri. Namun berbeda apabila dokumen itu bertatus ASN, maka perlu dilakukan klarifikasi.
"Karena tidak ada status khusus yang dimunculkan, maka tidak ada SK yang dilampirkan, kecuali dia status khusus,” sebut Yatno, Senin (28/8) kemarin.
Ia menjelaskan, status khusus yang diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, seperti Kepala daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan lain-lain. Maka harus mengajukan pengunduran diri, surat keterangan pengunduran diri telah diterima, surat pernyataan bahwa pengunduran diri telah diproses.
"Ketika itu tidak dimunculkan, maka tidak ada status khusus, di surat pernyataan bakal calon dia dicantumkan sebagai wiraswasta," ucapnya.
Tekait tindak lanjut dari hal ini, Yatno mengaku pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi. Kedepan klarifikasi itu juga akan dilakukan terhadap pihak terkait lainnya.
“Jika statusnya sudah jelas, maka kita akan ambil langkah berikutnya. Yang jelas apabila ada dokumen yang tidak terpenuhi, maka tentu statusnya TMS,” pungkasnya. (aiz)