iklan
Jika melihat dari yang mengakses Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba), jumlahnya jauh lebih banyak. “Kalau membuat akun di Siakba jumlahnya lebih banyak lagi,” katanya.

Lantas adakah kemungkinan perpanjangan pendafatran? Melvin mengatakan bahwa kecil kemungkinan aka nada perpanjangan. Ini mengingat, pendaftar mininal hanya 2 kali kebutuhan yakni 10 pendaftar.

"Dua kali kebutuhan sudah bisa lanjut ke penelitian berkas persyaratan, meskipun jumlah perempuan tidak mencukupi 30 persen. Untuk perempuan hanya memperhatikan saja, bukan mengharuskan," pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images