Khusus untuk Syahirsah, ditetapkan menjadi TMS karena ia mengajukan pengunduran diri sebagai bacaleg dan ditindaklanjuti oleh KPU. Kemudian Endang Abdul Naser ada temuan bahwa yang bersangkutan masih berstatus ASN, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon.
Sementara untuk M Iqbal Linus, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena salah satu persyaratan tidak terpenuhi. Begitu juga dengan istri Wakil Walikota Jambi, dr Nadiyah yang dinyatakan TMS karena masih berstatus tenaga kontrak di RS Abdurachman Sayuti Kota Jambi. (aiz)
