iklan
Polisi yang mendapatkan informasi, langsung menggrebek rumah kontrakan yang berada di Desa Kasang Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.

“Setelah dilakukan Pengembangan, Satresnarkoba kembali mendapatkan 2 Paket Sabu di rumah pelaku di wilayah Kota Jambi, total ada 10 Paket yang ditemukan,” terangnya.

Dari pengakuan terasngka, kata Kapolres, mereka mendapatkan sabu dari jalur Lapas Jambi, dengan memakai sistem sel atau ranjau.

“Sabu diletakkan di suatu tempat dan diambil oleh para tersangka ini,” kata dia.

Lebih lanjut, para tersangka tidak pernah bertemu dan tidak saling kenal. Termasuk dengan pemilik sabu di dalam sel Lapas Jambi. “Jadi di situ kita kesulitan mengungkap siapa pemiliknya,” bebernya. (wan)


Berita Terkait