iklan ilustrasi
ilustrasi
Hal itu berlaku untuk P-3. Jika ada sisa formasi, P-3 yang merupakan honorer di sekolah negeri yang terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun bisa memanfaatkannya. Terakhir, P-4 untuk mereka lulusan PPG yang terdata di pangkalan data dikti. ”Ada perubahan di pelamar umum. Sekarang yang PPG itu adalah P-4. Kemudian, P-4 ada dua. Satu lulusan PPG dan satu adalah guru yang terdaftar di dapodik kurang dari tiga tahun, baik itu guru negeri maupun swasta,” papar guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tersebut.

Perubahan lain juga terjadi pada seleksi untuk P-3 tahun ini. Tes tak lagi menggunakan computer assisted test (CAT) UNBK Kemendikbudristek, tapi CAT BKN. Dalam seleksinya, tidak ada soal-soal pengetahuan seperti pelajaran sejarah yang bersifat hafalan. Soal pada CAT disajikan dalam jenis situational judgement test (SJT). Yakni, tes pilihan ganda yang difokuskan pada kasus-kasus pembelajaran yang dialami guru sehari-hari.

Menurut Nunuk, pada jenis SJT, tidak ada kesempatan untuk bertukar jawaban lantaran dalam opsi yang disampaikan tidak tahu mana yang benar dan salah. Penilaiannya pun berdasar pembobotan dari pilihan opsi yang dipilih peserta.

Hal itu berdampak pada kebijakan tidak adanya masa sanggah untuk hasil uji. Masa sanggah hanya diberikan pada seleksi administrasi, bukan seleksi CAT. ”Jadi, setelah ujian selesai itu langsung pengumuman. Para peserta tak bisa lagi melakukan sanggah. Ini keputusan dari panselnas,” tegasnya.


Berita Terkait



add images