iklan ilustrasi
ilustrasi
Salah satu poin dalam UU ASN akan mengantisipasi pendistribusian ASN di daerah 3T dan pulau-pulau yang selama ini belum mendapatkan pemerataan ASN secara cukup baik. Misalnya, NTT, Maluku, dan Papua yang kesulitan untuk mendapatkan dokter dan guru yang hebat maupun berkualitas.

Dia menyebutkan, sekitar 170 ribu formasi di daerah itu kosong. ”Kenapa? Karena mereka tidak merasa tertarik untuk mengisi formasi di daerah 3T tadi. Nah, kalau ini yang terjadi, ketimpangan antara Jakarta, Jawa, dan kota-kota itu akan terus terjadi,” jelas Anas.

UU ASN tersebut diharapkan dapat memberikan solusi. Sebab, nanti diberikan reward soal kelas jabatan. (*)


Sumber: fajar.co.id

Berita Terkait



add images