Hingga kini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap tahanan titipan Jaksa tersebut.
"Belum, nanti setelah pemeriksaan lengkap baru kita akan gelar perkara," sebut Indar.
Diketahui, kasus pengeroyokan yang menyebabkan tahanan titipan Jaksa meninggal dunia di dalam Lapas Kelas IIA Jambi telah naik tahap penyidikan Satreskrim Polresta Jambi.
Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan titipan Jaksa Kejaksaan Negeri Jambi meninggal dunia di Lapas kelas IIA Jambi karena terlibat perkelahian dengan tahanan lain pada Jum'at (1/9) sore kemarin.
Korban yakni, Agus Danil warga Pulau Pandan yang terjerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian.
Agus Danil ditemukan di blok tower (blok khusus tahanan baru) dalam kondisi luka lebam diduga bekas pukulan.