"Nanti kita akan lapor ke pimpinan untuk dibuatkan penghentian penuntutan karena terdakwa meninggal dunia," katanya.
Lebih lanjut Fajar menyampaikan, korban baru dua hari dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. Berdasarkan surat kematian yang diterima, tidak disebutkan secara pasti kapan korban meninggal dunia.
"Tidak dijelaskan kapan meninggalnya. Kami mendapatkan informasi itu sekitar pukul 19.00 WIB sudah meninggal dunia, apakah meninggal di dalam Lapas atau di RS ataupun di Lapas saat perjalanan menuju ke RS," ungkapnya.
Dalam hal ini pihaknya juga mempersilahkan pihak keluarga korban untuk menempuh jalur hukum. Karena ada indikasi kekerasan terhadap korban. Meskipun korban terjerat hukum, tidak serta merta haknya hilang untuk mendapatkan keadilan.