Oleh sebab itu, Hermawati mendukung revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Aturan ini mengatur soal keberadaan media sosial sekaligus e-commerce seperti TikTok Shop yang saat ini berdampak pada UMKM.
“Memang seharusnya antara platform medsos dan e-commerce harus dipisahkan, supaya pengawasannya menjadi jelas,” jelasnya. (*)
Sumber: www.fajar.co.id