iklan
Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.

Untuk itu, kedepan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama.

Kemudian, dengan terbitnya UU ASN yang baru, penataan tenaga non-ASN diharapkan segera diselesaikan. Dalam hal ini, KemenpanRB mengklaim sudah menyiapkan beberapa skenario yang akan menjadi titik temu.

Anas juga menuturkan bahwa percepatan digitalisasi manajemen ASN juga akan segera diwujudkan. Permasalahan yang selama ini ditemui adalah karena tidak adanya data sistem yang terintegrasi.

Dalam undang-undang yang baru ini, teknologi digital sudah terintegrasi sejak didesain. “Digitalisasi tentu bukan sekadar aplikasi, tapi mindset juga tidak kalah penting,” tuturnya.

Terakhir terkait penguatan budaya kerja dan citra institusi. ASN telah memiliki core value yakni BerAKHLAK.

“Pada undang-undang yang baru, nilai dasar disimplifikasi agar mudah dioperasionalkan, mudah dipahami, dan berlaku sama di setiap instansi manapun," tandasnya. (*)


Sumber: fajar.co.id

Berita Terkait



add images