iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Gugatan batas usia Capres dan Cawapres memunculkan dilema tersendiri untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada Senin, 9 Oktober kemarin, dalam PKPU itu batas usia Capres dan Cawapres masih 40 tahun. Bila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah batas usia, KPU tentunya perlu merevisinya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan sebuah peraturan dianggap sah apabila telah ditandatangani pimpinan lembaga berwenang.

Dalam hal ini PKPU telah ditandatangani Senin. "Jadi bukan menunggu diundangkan baru sah. Saya sudah tandatangani PKPU-nya," paparnya, kemarin.

Namun begitu, KPU akan mengecek apakah PKPU tersebut telah diundangkan dalam lembaran negara dan sudah mendapatkan nomor.

"Nanti saya cek, sudah belum diundangkan ini. Tapi ini tidak berpengaruh terhadap keabsahan PKPU," jelasnya usai acara diskusi di Hotel Grand Kemang kemarin.

Karena itu sesuai dengan PKPU tersebut hingga saat ini batas usia Capres dan Cawapres masih 40 tahun. Dengan adanya rencana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia Capres dan Cawapres yang akan digelar Senin (16/10), KPU tentunya akan menyesuaikan.

"Kalau ada putusan berbeda dengan undang-undang, kita akan mengubahnya," terangnya.

Apakah waktunya cukup mengingat masa pendaftaran dimulai 19 Oktober? Dia menerangkan bahwa masih ada waktu dari masa pendaftaran 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023. Apalagi, pendaftaran Capres dan Cawapres itu tidak sebanyak Caleg. "Masih cukup," ujarnya.

Dia menjelaskan, KPU rencananya akan mengundang partai politik (Parpol) untuk menjelaskan berbagai ketentuan teknis bacalon Capres dan Cawapres hari ini (12/10).

Penyelenggara pemilu masih akan mensosialisasikan PKPU yang sah dengan batas usia 40 tahun. "Selama belum ada perubahan, kami sampaikan PKPU yang sah ini," urainya.

Sementara Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengatakan, bila putusan MK mengubah batas usia atau memberikan kesempatan terhadap anak muda dengan usia di bawah 40 tahun, maka kondisi tersebut akan memperkuat posisi Gibran. "Sebab, mau tak mau istana tentu akan mengawalnya," jelasnya.

Berita Terkait



add images