iklan

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menuntut mati dan seumur hidup para terdakwa kasus narkotika seberat 30 kg.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal Senin (16/10) siang, Jaksa Penuntut Umum kejaksaan negeri Tanjung Jabung Barat menutut ( MZ) dan (BPP) dengan hukuman seumur hidup sementara itu dua terdakwa lainnya (CSM) dan (YYS) dengan hukuman mati.

Kasi Intel Kejari Tanjabbar M Lutfi dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, ia mengatakan para terdakwa tersebut terbukti memilki narkotika jenis sabu seberat 30 kilo gram dan pil ekstasi 14.950 butir. Selain itu para terdakwa memilki peran masing - masing.


Berita Terkait



add images