iklan
"30 puluh bungkus plastik besar teh orange yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis shabu dengan total berat 30.134,343 Gram dan 3 bungkus plastik besar berisi pil berwarna krem dan berbentuk segi empat narkotika jenis pil ekstasi berjumlah 14.958 butir dengan total berat 7.534,2 Gram," katanya Senin (16/10) malam.

Ia menyebutkan jika kasua itu merupakan hasil penangkapan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi beberapa waktu laku di wilayah Tanjabbar.

"Terdakwa terbukti menjadi perantara jual beli sabu- sabu, Sidang lanjutan akan digelar Senin, tanggal 23 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Para Terdakwa." Tandasnya. (Sun)


Berita Terkait



add images