Ia menyebutkan jika kasua itu merupakan hasil penangkapan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi beberapa waktu laku di wilayah Tanjabbar.
"Terdakwa terbukti menjadi perantara jual beli sabu- sabu, Sidang lanjutan akan digelar Senin, tanggal 23 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Para Terdakwa." Tandasnya. (Sun)