iklan
"Sebenarnya banyak, ini akan didalami lagi. Pengakuannya, itu ada 1 ons yang sempat diedarkan dan saat kami periksa ada 1,5 ons. Kami temukan ada hampir 1,5 ons, kita yakin lebih dari 1,5 ons," sebut Johan.

Ternyata, pengedar sabu yang ditangkap ini merupakan hasil pengembangan kasus 4 kakek yang menjadi pengedar sabu yang telah diamankan sebelumnya pada Sabtu 5 Agustus 2023 lalu. 

Perlu diketahui, 4 kakek pengedar sabu ini berinisial HE, MR, N, dan Y yang diamankan di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang menyimpan sabu di plafon Sekolah Dasar (SD) sebanyak 670 gram. 

Saat itu, Y menyimpan sabu di plafon SD karena tinggal di dekat SD tersebut. Pelaku Y, saat itu merupakan pengedar. 

"Ini ada kaitannya dengan tangkapan beberapa waktu lalu. Barang bukti yang disimpan di plafon SD ini sempat dipecah oleh pelaku yang diamankan sekarang ini," ungkap Johan.

Atas perbuatannya, dia akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (raf)


Berita Terkait



add images