Saat dilakukan penggeledahan, 13 paket sedang dan 6 paket kecil ditemukan di dalam laci kamar kos- kosannya itu. Lalu, saat diinterogasi dia mengakui bahwa sabu itu miliknya sendiri, dan total keseluruhan ada sebanyak 144,09 gram sabu.
Selain itu Polisi juga menemukan 1 timbangan digital, 13 plastik klip bening ukuran sedang, 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet, dan 1 handphone.
"Akhirnya, pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga residivis di Sekayu dengan kasus yang sama," ujarnya, Jumat (20/10).
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara, sabu itu diedarkan di sekitar wilayah Kota Jambi. Pengedar sabu ini menjual paket kecil, sesuai permintaan.