JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu seberat 144,9 gram.
Pelaku yakni bernama Ali Akbar (42) warga Jalan Bunga Raya I No 46, RT 01, Kelurahan Murni, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Pelaku berhasil ditangkap di salah satu kos-kosan di Lorong Teladan, RT 30, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada Rabu 18 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan pelaku ini juga sempat viral di media sosial. Dari video yang direkam oleh warga, terlihat pengedar sabu ini dipiting oleh polisi yang menggunakan pakaian preman dan dibawa masuk ke dalam mobil.
Penangkapan pengedar sabu ini pun sempat menjadi tontonan dan menjadi pusat perhatian warga, karena penangkapan itu berada di pinggir jalan.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Johan Silaen mengatakan, saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa kos yang ditempati oleh pelaku kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.