iklan Ilustrasi
Ilustrasi
"Dari hasil verifikasi yang dilakukan dari total penggantian sebanyak 41 orang itu Memenuhi Syarat (MS)," ujar Yanto, Anggota KPU Provinsi Jambi.

Sebagai tindak lanjut, KPU Provinsi Jambi akan menyampaikan hasil ini ke partai politik yang bersangkutan dan juga Bawaslu Provinsi Jambi.

Masa pencermatan rancangan DCT sendiri merupakan tahap akhir dimana partai politik bisa melakukan pergantian Bacaleg, yang mana partai sudah tidak bisa melakukan pergantian hingga ditetapkan DCT pada 3 November dan diumumkan pada 4 November nanti. (aiz)


Berita Terkait



add images